PERNIKAHAN
Calon isteri atau suami sebelum memasuki jenjang pernikahan,
sempurnakanlah ilmu dan pengetahuan tentang berrumah tangga sesuai
tuntunan Rasulullah SAW .Melalui tahapan seperti di bawah ini :
1. Ta’aruf
” Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang paling bertaqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.” (QS.Al
Hujurat : 13)
Ta’aruf tidak identik dengan pacaran, ta’aruf
artinya saling mengenali diri masing- masing. Proses ta’aruf sebelum
menikah hanya dibolehkan jika sesuai syariat yang telah Allah tetapkan,
bukan liar dan tidak terkontrol. Ta’aruf yang dibenarkan memiliki
rambu-rambu sebagai berikut :
bertujuan mengenali pasangan untuk menuju jenjang pernikan (bukan untuk eksploitasi hawa nafsu)
tidak berduaan, harus ada muhrim dari pihak calon mempelai perempuan
pembicaraan tidak mengarah pada hal-hal yang menimbulkan birahi
saling menyesuaikan diri satu sama lain
Dalam ta’aruf ini hendaknya masing-masing pasangan saling bertanya mengenai :
- Apa yang menjadi tujuan dan hidup pasangannya?
- Apa saja yang disukai?
- Apa yang dibenci?
- Apa saja yang membuatnya kecewa?
- Apa saja yang membuatnya marah ?
- Apa cita-citanya?
- Apa tujuan menikah?
- Bagaimana cara mengatasi masalah selama ini?
- Dan lain sebagainya.
Sehingga jika masing-masing pasangan mengenai kebiasaan dan sifat calon
istri atau suaminya, ia memiliki bahan untuk saling menyesuaikan diri.
2. TafahumTafahum adalah saling memahami, setelah masing-masing
pasangan saling mengenal maka tahapan selanjutnya adalah saling paham,
mengerti dan menyesuaikan diri kebiasaan masing-masing, sehingga semua
masalah dihadapi dengan tenang karena masing-masing mengetahui cara
pandangnya.
3. Ta’awun"Dan orang-orang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka mereka ( adalah) menjadi penolong
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf,
mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan
mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh
Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS
At-Taubah: 71)
Ta’awun berarti saling menolong, seperti ayat di
atas bahwa suami/isteri adalah penolong bagi pasangannya, saling
mengingatkan dalam kebenaran dan kebaikan dengan penuh kasih sayang.
4. Takaful artinya penyeimbang, pasangan suami isteri harus menjadi
penyeimbang dari kekurangan dan kelebihan masing-masing. Kekurangan yang
dimiliki isteri hendaknya dilengkapi oleh kelebihan yang dimiliki suami
begitupun sebaliknya, sehingga sama-sama berproses untuk saling
melengkapi dan saling menyempurnakan untuk menjadi hamba allah yang
berprestasi.
sumber "KATA-KATA HIKMAH"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar